Cari Tahu Tentang Kawasan Tanpa Rokok Yuk!
Pengertian
Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, dan/atau mempromosikan produk tembakau.
Tujuan Kawasan Tanpa Rokok (KTR)
Terdapat beberapa tujuan kawasan tanpa rokok antara lain sebagai berikut: 🤔
- Memberikan perlindungan dari bahaya asap rokok bagi perokok aktor dan/atau perokok pasif
- Memberikan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat
- Melindungi kesehatan masyarakat secara umum dari dampak buruk merokok, baik langsung maupun tidak langsung
- Menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, bebas dari asap rokok
- Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
- Untuk mencegah perokok pemula
Fasilitas Kawasan Tanpa Rokok
Berikut merupakan tempat Kawasan Tanpa Rokok (KTR) berdasarkan Surat Edaran Nomor: HK.02.01/MENKES/309/2022 tentang Penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok di Daerah
1. Fasilitas pelayanan kesehatanadalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan/atau masyarakat.
2. Tempat proses belajar mengajar
adalah sarana yang digunakan untuk kegiatan belajar, mengajar, pendidikan dan/atau pelatihan.
adalah area, baik tertutup maupun terbuka, yang digunakan untuk kegiatan bermain anak-anak.
4. Tempat ibadahadalah bangunan atau ruang tertutup yang memiliki ciri-ciri tertentu yang khusus dipergunakan untuk beribadah bagi para pemeluk masing-masing agama secara permanen, tidak termasuk tempat ibadah keluarga.
5. Angkutan umumadalah alat angkutan bagi masyarakat yang dapat berupa kendaraan darat, air dan udara.
ruang atau lapangan tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja, atau yang dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya.
7. Tempat lain yang telah ditetapkan adalah tempat terbuka yang dimanfaatkan bersama-sama untuk kegiatan masyarakat.
Hukuman Pelanggaran Kawasan Tanpa Rokok (KTR)
Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok BAB VIII Pasal 19 ayat (2) menyatakan bahwa "Setiap orang yang melanggar ketentuan larangan merokok pada Kawasan Tanpa Rokok dapat diancam pidana kurungan paling lama tujuh (tujuh) hari atau dipidana denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)"
Comments
Post a Comment